Pengurus Unit Kerja FSPMI Sanmina-SCI Indonesia - Batam
Sanmina-SCI Indonesian Labor Union (FSPMI). Against cheap decent wages below what is needed
Jumat, 21 Oktober 2011
Hukuman Pidana pada Undang-Undang 13/2003 ttg Naker
BAB XVI KETENTUAN PIDANA PADA UU KETENAGAKERJAAN
Bagian
Pertama Ketentuan Pidana
Pasal
183
1. Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 74
1. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan
anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau
sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis pekerjaan yang membahaykan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal
184
1. Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 167
5. Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal
185
1. Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68 ayat (2),
Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan
ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga
asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang
memperkerjakan tenaga kerja asing.
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang
secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan
1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami
keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau
sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok
kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
2. Siapapun dilarang melakukan penangkapan
dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 160
1. Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,
maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada
keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. untuk 1
(satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2
(dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 3
(tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d. untuk 4
(empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
7. Pengusaha
wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
1. Barang siapa melanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2),
Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 35
2. Pelaksana
penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja.
3. Pemberi
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib
memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal 93
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh
sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh
perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh
tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau
isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga
dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap
negara;
e. pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
f. pekerja/buruh
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya
dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh
melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh
melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
dan
i. pekerja/buruh
melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya
perundingan.
Pasal 138
1. Pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh
lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak
melanggar hukum.
2. Pekerja/buruh
yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memenuhi atau
tidak memenuhi ajakan tersebut.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
Pasal
187
1. Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat
(1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal
79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 37
2. Lembaga
penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b)
dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44
1. Pemberi
tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan
mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi
tenaga kerja asing wajib :
a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing ; dan
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang
menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Pasal 67
1. Pengusaha
yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
2. Pemberian
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 71
2. Pengusaha
yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
syarat :
a. di bawah
pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu
kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi
dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu
sekolah.
Pasal 76
1. Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00
2. Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
3. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d pukul 07.00
wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
4. Pengusaha
wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pulu 23.00 s.d pukul 05.00
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
3. Ketentuan
waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku
bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan
mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi waktu
istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja = sekurang-kurangnya
setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu)
bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus
menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak
berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya
berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan
waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Hak
istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja
pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan
pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau
pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha.
3. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang
mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau
b. memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal
188
1. Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 64 ayat
(1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan
Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja swasta
dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
4. Ketentuan mengenai tata cara
perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (a), dilarang memungut biaya
penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan
kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan tenaga kerja
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (b), hanya dapat
memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 78
1. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar upah kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 108
1. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Kewajiban membuat peraturan
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 111
1. Peraturan
perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2. Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Masa
berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
4. Selama
masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
5. Dalam
hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku
sampai habis jangka waktu berlakunya
Pasal 114
1. Pengusaha wajib memberitahukan
dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau
perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 148
1. Pengusaha wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,
serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out)
dilaksanakan.
2. Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan
(lock out); dan
b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out)
3. Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan
perusahaan yang bersangkutan.
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal
189
1.
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian
kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Minimnya Pengetahuan Buruh Industri tentang Hak Dasar
Langganan:
Postingan (Atom)


